Keadilan Dalam Negara


Hukum secara konsepsional adalah sesuatu dalam dimensi yang luas.dari dimensi bentuk,hukum teridentifikasi atas hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis,belum lagi dalam dimensi lainnya.dari seluruh dimensi,hukum bersubstansikan keadilan.artinya,apapun dimensi yang digunakan didalam melihat,memahami dan mempelajari,sasaran akhir yang diinginkan adalah terwujudnya keadilan dalam berbagai sendi kehidupan,pada sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,tidak saja dalam kehidupan individual akan tetapi dalam kehidupan bermasyarakat mulai dari kehidupan kelompok terkecil sebagai kelompok suami istri hingga pada kelompok yang besar,negara ataupun dunia sekalipun.
Manusia sebagai makhluk tuhan adalah makhluk tertinggi yang memiliki gejala-gejala istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja,dan tidak terdapat pada benda mati ataupun benda hidup seperti hewan ataupun tumbuh-tumbuhan.gejala-gejala istimewaitu bisa kita golongkan menjadi tiga jenis yang disebut akal,rasa dan kehendak akal.rasa dan kehendak ini menyatu dalam diri manusiayang terdiri atas manunggalnya jiwadan raga yang kemudian menjadikan sumber-sumber kemampuan.kecerdasan ataupun kecakapan manusia dalam mengatur hidupnya.manusia berpikir untuk memenuhi hasrat untuk memperoleh pengetahuan,untuk mencapai kebenaran dan kenyataan,berusaha untuk memenuhi hasrat memperoleh seni dalam arti luas,unutk mencapai keindahan,kehendak untuk memenuhi hasrat memperoleh hal-hal yang baik dan kebaikan.
Marilah kita memahami dan menghayati arti dari keadilan.keadilan ialah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.jika kita mengakui hak hidup kita,maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain.jadi,keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajibannya.
Rasa keadilan akan dialami oleh setiap individu yang terlibat sengketa dalam hubungan hukum yang terjadi,walaupun  rasa keadilan itu dalam bentuk putusan yang dijatuhkan oleh penegak hukum.daat saja dalam bentuk hukuman badan,hukuman benda,hukuman pencabuta hak,hukuman ganti rugi,hukuman penerimaan atau penolakan atas sesuatu yang dimohonkan.kesemuanya akan dirasakan sebagai suatu keadilan yang diberlakukan sesuai lapangan hukum yang dilanggar atau disengketakan.rasa keadilan dalam putusan pidana adalah perasaan menerima putusan dan menjalankannya,baik itu dalam bentuk hukuman badan yang akan dijalani dalam penjara berapapun lamanya waktu yang dijalani,maupun perasaan terkendali dan terbatasnya kebebasan sebagai individu dalam alam bebas.segala gerak-gerik,perilaku dan perbuatan terkendali dalam oleh aturan kepenjaraan,terkendali oleh kekuasaan petugas penjara.
Seorang filsuf Cina menuturkan tentang keadilan dan berendapat sebagai berikut:” Bila anak sebagai anak,bila ayah sebagai ayah,bila raja sebagai raja,masing-masing telah melaksanakan kewajibannya,maka itulah keadilan.”
Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan manusia.kelayakan disini diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu kanan dan dan terlalu kiri atau terlalu banyak dan terlalu sedikit dari kedua ujung ekstrim tersebut,baik yang menyakut dua orang maupun dua benda.
Kemudian Plato menganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi dalam kehidupan negara yang baik,sedangkan orang yang adil adalah orang yang mampu mengendalikan diri,perasaannya dikendalikan oleh akal sehat.sudah banyak ide dan pernyataan dari berbagai filsuf terkenal tentang keadilan.yang mana kita bisa mengambil intisari dari perkataan mereka semua adalah bahwasanya mampu mengendalikan perasaan dan juga juga mengerjakan apa yang sudah seharusnya dikerjakan.begitu juga dalam hukum,segala sesuatu harus berjalan sesuai prosedur yang sudah ditentukan.apabila semua itu keluar dari jalurnya atau tidak sesuai dengan jalurnya maka bisa dikatakan hukum itu tidak adil atau tidak ada unsur keadilan didalamnya.
Dengan keinsyafan dan dan kesadaran dalam keadilan,kita akan mampu memenuhi cipta,rasa dan karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain,sehingga akan membentuk hati nurani manusia yang kita sebut cinta kasih.
Unsur-unsur keadilan akan berkembang pesat apabila masyarakat juga menanamkan rasa keadilan didalam diri masing-masing.didalam pembangunan yang berhasil,ikut serta pula masyarakat yang adil didalamnya.apabila kita memperbincangkan tentang pembangunan,sesungguhnya yang diperbincangkan ialah keterlibatan masyarakat sebagai sistem terhadap masalah yang dihadapinya dan pencarian jawaban bagi masalah tersebut.persoalan motivsai,nilai,maksud tujuan.seperti juga vitalitas sebagai suatu bangsa,dianggap penting.lalu kalau kita memperbincangkan pembangunan ekonomi,maka kita bukan hanya memperbincangkan mengenai pencapaian tujuan ekonomi,penyempurnaan sistem ekonomi,atau menciptakan modernisasi,sistem politik yang berkembang,akan tetapi kita amat terikat didalam proses pembentukan masyarakat yang baru.maka sesungguhnya pembangunan ekonomi melibatkan semua perubahan yang mungkin diselenggarakan didalam masyarakat.
Perubahan dalam masyarakat biasanya dimulai dari sekelompok orang yang berhasil mengubah dasar statusnya didalam masyarakat.mereka yang mampu melihat statusnya atas dasar hasil usaha didalam kehidupan dan bukan lagi atas dasar kedudukan yang otomatis diperoleh karena posisi keluarganya didalam masyarakat,lebih mudah menerima perubahan.begitu pula dengan orang yang berada didalam status yang tidak pastikelompok inilah yang mudah menerima perubahan,termasuk perubahan ekonomi.biasanya kelompok ini merupaka bagian dari masyarakat yang banyak berhubungan dengan dan mengenal dunia di luar lingkungannya sendiri.mereka telah mengenal berbagai pemikiran melalui pendidikan dan saluran-saluran komunikas.
Hal-tentang keadilan juga sudah tercantum dalam pancasila negara kita yang berbunyi”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.seperti yang teracantum dalam buku Pendidkan Pancasila”Nilai-Nilai keadilan tersebut haruslah merupakan sesuatu yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya,mencerdaskan seluruh warganya.demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa perdamaian  serta keadilan dalam hidup bersama”.(Kaelan:2010:83).
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilansetiap hari.oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreatifitas manusia.banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan,seperti seni drama,seni puisi,novel,musik,film,filsafat dan lain-lain.dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi orang menghakimi orang sendiri.perbuatran itu sama halnya dengan mencapai keadilan sendiri.yang akibatnya ketidakadilan bagi yang tidak dihakimi.
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial.maka Indonesia yang berdasarkan pancasila suatu negara kebangsaan.bertujuan untuk melindungi segenap warganya dan seluruh tumpah darah,memajukan kesejahteraan umum,serta mencerdaskan warganya.dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan adalah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya,demikian pula dalam pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta keadilan dalam hidup masyarakat.
Rasa keadilan lainnya adalah pada perlakuan Negara terhadap warga negara,dimana negara memiliki hak untuk menguasai,mengatur dan memaksa dengan kewajiban melindungi warga negara serta menyediakan berbagai kebutuhan,baik secara langsung maupun secara tidak langsung serta penyediaan fasilitas yang dibutuhkan,sedangkan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah wajib dan bertanggung jawab ,menghormati,melindungi,menegakkan,dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang tentang hak asasi manusia dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hukum internasional tentang hak asasi manusia serta berkewajiban melakukan langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum,politik,ekonomi,sosial,budaya,pertahanan keamana negara,dan bidang lain.
Maka keadilan adalah salah satu cara agar negara kita ini maju dan juga makmur.keadilan akan menimbulkan segala hal positif mulai dari terjaganya sistem hukum Negara kita,politik dan juga perekonomian negara.mulai dari sekarang marilah kita semua mulai menanamkan perilaku adil dalam diri kita masing-masing.













DAFTAR PUSTAKA

Ali, Faried.Sulaiman Anwar.Femmy Silaswaty Faried.    2012.Studi Sistem Hukum Indonesia Untuk
       Kompetensi Bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan dalam Payung Pancasila.Bandung:
       PT Refika Aditama.    
Kaelan,2010.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
Prasetya, Joko Tri dkk. 2013.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta: PT Rineka Cipta.
Sanit, Arbi. 2014.Sistem Politik Indonesia.Jakarta: Rajawali Pers






Comments

Popular Posts