Keadilan Dalam Negara
Hukum secara konsepsional adalah sesuatu dalam dimensi yang luas.dari
dimensi bentuk,hukum teridentifikasi atas hukum tertulis dan hukum yang tidak
tertulis,belum lagi dalam dimensi lainnya.dari seluruh dimensi,hukum
bersubstansikan keadilan.artinya,apapun dimensi yang digunakan didalam
melihat,memahami dan mempelajari,sasaran akhir yang diinginkan adalah
terwujudnya keadilan dalam berbagai sendi kehidupan,pada sendi kehidupan
bermasyarakat,berbangsa dan bernegara,tidak saja dalam kehidupan individual akan
tetapi dalam kehidupan bermasyarakat mulai dari kehidupan kelompok terkecil
sebagai kelompok suami istri hingga pada kelompok yang besar,negara ataupun
dunia sekalipun.
Manusia sebagai makhluk tuhan adalah makhluk tertinggi yang memiliki
gejala-gejala istimewa yang hanya terdapat pada manusia saja,dan tidak terdapat
pada benda mati ataupun benda hidup seperti hewan ataupun
tumbuh-tumbuhan.gejala-gejala istimewaitu bisa kita golongkan menjadi tiga
jenis yang disebut akal,rasa dan kehendak akal.rasa dan kehendak ini menyatu
dalam diri manusiayang terdiri atas manunggalnya jiwadan raga yang kemudian menjadikan
sumber-sumber kemampuan.kecerdasan ataupun kecakapan manusia dalam mengatur
hidupnya.manusia berpikir untuk memenuhi hasrat untuk memperoleh pengetahuan,untuk
mencapai kebenaran dan kenyataan,berusaha untuk memenuhi hasrat memperoleh seni
dalam arti luas,unutk mencapai keindahan,kehendak untuk memenuhi hasrat
memperoleh hal-hal yang baik dan kebaikan.
Marilah kita memahami dan menghayati arti dari keadilan.keadilan ialah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.jika kita
mengakui hak hidup kita,maka kita wajib mempertahankan hak hidup tersebut
dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain.jadi,keadilan pada pokoknya
terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajibannya.
Rasa keadilan akan dialami oleh setiap individu yang terlibat sengketa
dalam hubungan hukum yang terjadi,walaupun
rasa keadilan itu dalam bentuk putusan yang dijatuhkan oleh penegak
hukum.daat saja dalam bentuk hukuman badan,hukuman benda,hukuman pencabuta
hak,hukuman ganti rugi,hukuman penerimaan atau penolakan atas sesuatu yang
dimohonkan.kesemuanya akan dirasakan sebagai suatu keadilan yang diberlakukan
sesuai lapangan hukum yang dilanggar atau disengketakan.rasa keadilan dalam
putusan pidana adalah perasaan menerima putusan dan menjalankannya,baik itu
dalam bentuk hukuman badan yang akan dijalani dalam penjara berapapun lamanya
waktu yang dijalani,maupun perasaan terkendali dan terbatasnya kebebasan
sebagai individu dalam alam bebas.segala gerak-gerik,perilaku dan perbuatan
terkendali dalam oleh aturan kepenjaraan,terkendali oleh kekuasaan petugas
penjara.
Seorang filsuf Cina menuturkan tentang keadilan dan berendapat sebagai
berikut:” Bila anak sebagai anak,bila ayah sebagai ayah,bila raja sebagai
raja,masing-masing telah melaksanakan kewajibannya,maka itulah keadilan.”
Aristoteles mengatakan bahwa keadilan adalah suatu kelayakan dalam tindakan
manusia.kelayakan disini diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung
ekstrim yang terlalu kanan dan dan terlalu kiri atau terlalu banyak dan terlalu
sedikit dari kedua ujung ekstrim tersebut,baik yang menyakut dua orang maupun
dua benda.
Kemudian Plato menganggap bahwa keadilan itu merupakan kewajiban tertinggi
dalam kehidupan negara yang baik,sedangkan orang yang adil adalah orang yang
mampu mengendalikan diri,perasaannya dikendalikan oleh akal sehat.sudah banyak
ide dan pernyataan dari berbagai filsuf terkenal tentang keadilan.yang mana
kita bisa mengambil intisari dari perkataan mereka semua adalah bahwasanya
mampu mengendalikan perasaan dan juga juga mengerjakan apa yang sudah
seharusnya dikerjakan.begitu juga dalam hukum,segala sesuatu harus berjalan
sesuai prosedur yang sudah ditentukan.apabila semua itu keluar dari jalurnya
atau tidak sesuai dengan jalurnya maka bisa dikatakan hukum itu tidak adil atau
tidak ada unsur keadilan didalamnya.
Dengan keinsyafan dan dan kesadaran dalam keadilan,kita akan mampu memenuhi
cipta,rasa dan karsa manusia terhadap sesama atau pihak lain,sehingga akan
membentuk hati nurani manusia yang kita sebut cinta kasih.
Unsur-unsur keadilan akan berkembang pesat apabila masyarakat juga
menanamkan rasa keadilan didalam diri masing-masing.didalam pembangunan yang
berhasil,ikut serta pula masyarakat yang adil didalamnya.apabila kita
memperbincangkan tentang pembangunan,sesungguhnya yang diperbincangkan ialah
keterlibatan masyarakat sebagai sistem terhadap masalah yang dihadapinya dan
pencarian jawaban bagi masalah tersebut.persoalan motivsai,nilai,maksud
tujuan.seperti juga vitalitas sebagai suatu bangsa,dianggap penting.lalu kalau
kita memperbincangkan pembangunan ekonomi,maka kita bukan hanya memperbincangkan
mengenai pencapaian tujuan ekonomi,penyempurnaan sistem ekonomi,atau
menciptakan modernisasi,sistem politik yang berkembang,akan tetapi kita amat
terikat didalam proses pembentukan masyarakat yang baru.maka sesungguhnya
pembangunan ekonomi melibatkan semua perubahan yang mungkin diselenggarakan
didalam masyarakat.
Perubahan dalam masyarakat biasanya dimulai dari sekelompok orang yang
berhasil mengubah dasar statusnya didalam masyarakat.mereka yang mampu melihat
statusnya atas dasar hasil usaha didalam kehidupan dan bukan lagi atas dasar
kedudukan yang otomatis diperoleh karena posisi keluarganya didalam
masyarakat,lebih mudah menerima perubahan.begitu pula dengan orang yang berada
didalam status yang tidak pastikelompok inilah yang mudah menerima perubahan,termasuk
perubahan ekonomi.biasanya kelompok ini merupaka bagian dari masyarakat yang
banyak berhubungan dengan dan mengenal dunia di luar lingkungannya
sendiri.mereka telah mengenal berbagai pemikiran melalui pendidikan dan
saluran-saluran komunikas.
Hal-tentang keadilan juga sudah tercantum dalam pancasila negara kita yang
berbunyi”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.seperti yang
teracantum dalam buku Pendidkan Pancasila”Nilai-Nilai keadilan tersebut
haruslah merupakan sesuatu yang harus diwujudkan dalam hidup bersama kenegaraan
untuk mewujudkan tujuan negara yaitu mewujudkan kesejahteraan seluruh warganya
serta melindungi seluruh warganya dan seluruh wilayahnya,mencerdaskan seluruh
warganya.demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam
pergaulan antar negara sesama bangsa di dunia dan prinsip ingin menciptakan
ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antar bangsa di dunia dengan
berdasarkan suatu prinsip kemerdekaan bagi setiap bangsa perdamaian serta keadilan dalam hidup bersama”.(Kaelan:2010:83).
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia
karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilansetiap hari.oleh
sebab itu keadilan dan ketidakadilan menimbulkan daya kreatifitas
manusia.banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan,seperti seni
drama,seni puisi,novel,musik,film,filsafat dan lain-lain.dalam kehidupan
sehari-hari sering terjadi orang menghakimi orang sendiri.perbuatran itu sama
halnya dengan mencapai keadilan sendiri.yang akibatnya ketidakadilan bagi yang
tidak dihakimi.
Sebagai suatu negara berkeadilan sosial.maka Indonesia yang berdasarkan
pancasila suatu negara kebangsaan.bertujuan untuk melindungi segenap warganya
dan seluruh tumpah darah,memajukan kesejahteraan umum,serta mencerdaskan
warganya.dalam pengertian ini maka negara Indonesia sebagai negara kebangsaan
adalah berkeadilan sosial dalam mensejahterakan warganya,demikian pula dalam
pergaulan masyarakat internasional berprinsip dasar pada kemerdekaan serta
keadilan dalam hidup masyarakat.
Rasa keadilan lainnya adalah pada perlakuan Negara terhadap warga
negara,dimana negara memiliki hak untuk menguasai,mengatur dan memaksa dengan
kewajiban melindungi warga negara serta menyediakan berbagai kebutuhan,baik
secara langsung maupun secara tidak langsung serta penyediaan fasilitas yang
dibutuhkan,sedangkan kewajiban negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah adalah
wajib dan bertanggung jawab ,menghormati,melindungi,menegakkan,dan memajukan hak
asasi manusia yang diatur dalam undang-undang tentang hak asasi manusia dan
peraturan perundangan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan hukum internasional
tentang hak asasi manusia serta berkewajiban melakukan langkah-langkah
implementasi yang efektif dalam bidang
hukum,politik,ekonomi,sosial,budaya,pertahanan keamana negara,dan bidang lain.
Maka keadilan adalah salah satu cara agar negara kita ini maju dan juga
makmur.keadilan akan menimbulkan segala hal positif mulai dari terjaganya
sistem hukum Negara kita,politik dan juga perekonomian negara.mulai dari
sekarang marilah kita semua mulai menanamkan perilaku adil dalam diri kita
masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Faried.Sulaiman Anwar.Femmy Silaswaty Faried. 2012.Studi Sistem Hukum Indonesia Untuk
Kompetensi Bidang Ilmu-Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik dan dalam Payung Pancasila.Bandung:
PT Refika Aditama.
Kaelan,2010.Pendidikan Pancasila.Yogyakarta: Paradigma.
Prasetya, Joko Tri dkk. 2013.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta: PT Rineka
Cipta.
Sanit, Arbi. 2014.Sistem Politik Indonesia.Jakarta: Rajawali Pers
Comments
Post a Comment